![]() |
| Kertgam Kepala Kantor Pertanahan Mubar Bersama Pegawai Saat Ikuti Rapat Zoom Meeting Di Kantor |
LAWORO,IDEKATA.ID,-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat terus berakselerasi mempercepat Sertifikasi Tanah Wakaf dan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang ditargetkan akan selesai pada tanggal 31 Maret 2025.
Hal ini dilakukan demi memberikan jaminan kepastian hukum Hak Atas Tanah Masyarakat, tanah wakaf dan rumah ibadah sebagai salah satu fokus program Nasional.
"Kepala Kantor pertanahan Mubar, Edison, mengungkapkan komitmenya untuk mempercepat penyelesaian target PTSL tahun 2025 yang berkasnya sudah terpenuhi semua tinggal dilanjutkan proses pendaftaran dan percetakan sertifikat."
"Kami Optimis dapat mempercepat penyelesaian target PTSL Tahun 2025 sebanyak 600 bidang tanah karena melihat target pemberkasan sudah terpenuhi sehingga tinggal melanjutkan proses pendaftaran selanjutnya, dan pencetakan sertifikat. Dalam laporanya kepada Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Sultra, Bapak Ruslan Emba, saat mengikuti rapat Zoom Meeting tentang Evaluasi dan Monitoring Kegiatan PTSL Tahun 2025." Ungkap Edison, Selasa (11/03/2025).
Tambahnya, dengan melihat target yang tidak begitu banyak ditahun ini dibanding tahun-tahun sebelumnya dikarenakan efisiensi anggaran, maka Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat percaya bahwa target tersebut akan lebih cepat terselesaikan.
Selain melaporkan progres kegiatan progam PTSL, pada kesempatan itu juga, bapak Edison menyampaikan laporan terkait progres Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah bahwa dari target 24 bidang yang dapat dilanjutkan 14 bidang tanah, 2 sengketa, 5 sudah didaftar, 9 masih melengkapi berkas dan sisanya telah tersertifikat.
"Dalam memenuhi sisa dari target tersebut pihak kami akan terus berupaya untuk turun lapangan langsung berkordinasi dengan Camat dan Kepala Desa untuk mencari tanah wakaf yang belum terdaftar,"
Ia melanjutkan, menurutnya pensertifikatan Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah menjadi fokus prioritas karena sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjamin kekuatan hukum agar terhindar dari sengketa dan konflik pertanahan. Sehingga keamanan dan keselamatan dalam beribadah dapat ikut terjamin.
"Kami sadari peran kami menjadi penting untuk menjaga keamanan aset wakaf demi kemaslahatan umat beragama," Tutupnya
Reporter: 1207


